Jumat, 19 Maret 2021

Kasus perjanjian kontrak kerja sama antara CV kedai kopi Melati dan tempat usaha kopi perseorangan

Abstrak

Objektif : Tujuan dari analisis  ini adalah untuk menerjemahlan aturan – aturan hukum umum yang sudah mapan ke dalam format yang lebih akses dipahami oleh para pengusaha.

Teknik : Teknik yang digunakan adalah Teknik analisa konten. Teknik ini digunakan untuk peneliti untuk mengkaji perilaku manusia secara tidak langsung melalui analisis terhadap komunikasi mereka seperti : buku teks, esay, Koran, novel, artikel majalah, lagu, gambar iklan dan semua jenis komunikasi yang dapat dianalisis

Sumber data : Kajian Pustaka mencakup informasi yang diperoleh dan dipilih melalui D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Metode : Metode yang akan digunakan adalah Studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu studi yang digunakan dalam mengeumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah-kisah sejarah, dsb

Hasil : berdasarkan dari analisa saya menunjukkan bahwa adanya keabsahan perjanjian kerjasama antara CV. Melati dan Martin dalam mengadakan perjanjian kerjasama kegiatan usaha tersebut.

Kesilmpulan : Mengenai hubungan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbanganterkait dengan hak dan kewajiban. Secara hukum, Akibatnya perjanjian kerjasama ini dapatdibatalkan atas kesepakatan bersama atau dinyatakan batal demi hukum oleh putusan hokum yang berkekuatan hukum tetap. Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu  agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan  memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

 

 

BAB 1

I.Dasar Kontrak Bisnis

Dasar-dasar hukum kontrak sebagian besar masih diatur oleh hukum umum. Namun, selama 100 tahun terakhir, bagaimanapun, transaksi bisnis menjadi semakin tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan. Tujuan awal parlemen adalah menerjemahkan aturan-aturan hukum umum yang sudah tetap ke dalam format yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh para pengusaha. Seiring berjalannya waktu, motif pembuat undang-undang pun berubah. Kepentingan parlemen dalam hukum komersial selama abad terakhir telah didorong terutama oleh kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol praktik bisnis yang tidak adil.

Penting bagi saya untuk dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku untuk masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban pihak-pihak akan ditentukan oleh dasar kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis kesepakatannya. Misalnya, kontrak untuk penjualan barang dicakup oleh Sale of Goods Act 1979, sebagaimana diubah dengan Sale and Supply of Goods Act 1994, Sale of Goods (Amandemen) Acts 1994 dan 1995 dan Sale and Supply of Goods to Peraturan Konsumen 2002 (SI 2002/3045), sedangkan kontrak untuk penjualan tanah diatur oleh Undang-Undang Properti tahun 1925, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Properti (Ketentuan Lain-lain) Undang-Undang 1989

I.                  KONTRAK KERJA

Suatu Perjanjian antara pekerja dan pengusaha  secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. 

Analisis saya : Perjanjian antara CV kopi Melati dengan Martin  sebagai pemilik tempat usaha yang berlokasi di Mal Ambasador dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Hal ini harus ditaati dan dipatuhi oleh kedua pihak karena di dalam Pasal 1338 KUH Perdata diterangkan bahwa bila segala perjanjian yang dibuat secara sah

Kontrak Layanan.

Jenis Kontrak ini merupakan hubungan antara pembeli kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pembeli kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya. 

Kontrak Untuk Layanan.

Seorang wiraswasta terkait dibawah kontrak untuk layanan. Pekerja Mandiri adalah kontraktor independen setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang mempekerjakannya. 

Analisis saya : Cv kopi Melati dan pihak Martin tidak termasuk kedalam Kontrak layanan dan kontrak untuk layanan

Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen penting karena alasan berikut:

1.Seorang majikan bertanggung jawab hanya atas kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontraktor independen.

Analisis saya : Jika salah satu karwayannya melakukan Ceroboh atau disengaja Risiko kerusakan atau cedera pada property tersebut. Maka Atasan atau manajernya siap bertanggung jawab atas kesalahannya terhadap karyawan.

2.Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan, periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat mengklaim hak-hak ini. Undang-undang yang berkaitan dengan kontrak kerja akan dibahas lebih rinci di Bab 16

Analisis saya : sebaiknya karyawan wajib mendapatkan hak kerjanya walaupun sudah pemecatan tidak jelas atau alasan yang lainnya. Karena di dalam kontrak ada undang – undang Hak ketenagakerjaan mengatakan bahwa wiraswasta tidak dapat mengklaim hak – haknya dikarenakan

 

 

Referensi: 

Riches, S., and ALLEN, V. (2009). Keenan & Riches’ Business Law. Ninth Edition. 9th ed. United Kingdom: Pearson Longman. pp. 266-268 [Diakses pada Selasa, 16 Maret 2021]

Agus, Priyono & Rinitami Njatrijani (2017). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. SAUDAGAR KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN. {Online} tersedia di : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16994/16289 {diakses pada rabu, 17 Maret 2021}

STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING :  https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf

  {Diakses pada Kamis, 18 Maret 2021]