Jumat, 09 April 2021

Dalam pembagian keuntungan dan kewenangan pengelolahannya, Cv X kopi dan M***** S******* Hendaknya Negoisasi Ulang

 

 

Abstrak

Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atau memberikan informasi mengenai salah satu jenis kontrak bisnis.

Teknik Analisis: Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya.

Sumber data : Untuk mendapatkan Informasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakanny dari web  D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Metode : Metode untuk digunakan analisis ini adalah Metode Studi Pustaka, dimana metode ini adalah metode pengumpulan data data  dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada seperti D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Hasil Analisis : Setelah melakukan penelitian, Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara CV X Kopi dengan M**** merupakan jenis perjanjian tidak bernama. Bentuk kerjasama ini adalah pengelolaan dalam kegiatan usaha restoran di Mal Ambassador, J*****. Pola kerjasama kegiatan usaha ini dilaksanakan oleh suatu badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kegiatan operasional usaha, sedangkan pihak M**** sebagai pihak yang menyediakan tempat untuk kelangsungan usaha. Perjanjian kerjasama ini telah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. 

Kesilmpulan Analisis : Mengenai hubungan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbanganterkait dengan hak dan kewajiban. Secara hukum, Akibatnya perjanjian kerjasama ini dapatdibatalkan atas kesepakatan bersama atau dinyatakan batal demi hukum oleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu  agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan  memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

  

BAB VIII

Jenis-jenis Kontrak Bisnis

1. Kontrak untuk pasokan barang :

Penjualan barang

Bentuk transaksi yang paling umum dalam dunia bisnis adalah kontrak penjualan barang. Setiap kali seseorang membeli barang, baik dari supermarket, kios pasar, penjual di depan pintu, melalui pesanan pos atau menggunakan Internet, hal itu sama saja telah menandatangani kontrak untuk penjualan barang.
 
Menurut analisis saya : Karena didalam Pihak CV. X Kopi (Pihak pertama) Berhak atas kepemilikiannya bahan baku dan modal usaha termasuk barang modal yang menjdadi beban pihak pertama (CV. X kopi)
 

2. Pekerjaan dan bahan


Cara lain untuk memperoleh barang adalah sebagai konsekuensi dari kontrak yang tujuan utamanya adalah penyediaan layanan. Jika Anda membawa mobil Anda untuk diservis di bengkel, substansi utama kontraknya adalah keahlian dan tenaga mekanik dalam mengecek mobil tersebut. Pasokan barang-barang seperti cairan rem dan pembaruan busi merupakan bagian tambahan dari kontrak.
 
Menurut Analisis saya :  Di dalam Kontrak Cv X kopi menyediakan jenis kegiatannya antara lain : Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian dan bahan minuman dari hasil pertanian Kopi. dan Perdagangan besar makanan dan minuman lainya dari tembakau dan makanan dan minuman.

3. Kontrak Layanan.

Jenis Kontrak ini merupakan hubungan antara pembeli kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pembeli kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya. 

Menurut analisis saya :  Pihak dari CV. X kopi dengan M***** Melakuan Sebuah Perjanjian kontrak kerjasama Tersebut namun, ada suatu permasalahan kedua pihak tersebut dikarenakan bahwa pembagian keuntungan dirasakan belum berimbang, tidak adanya klausul tertentu dalam pertanggungjawaban kerugian kegiatan usaha, dan kewenangan operasional usaha yang hanya menjadi tanggung jawab pihak pertama. M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha yang telah menyediakan tempat tentu ingin memperoleh hasil keuntungan dari operasional kegiatan usaha restoran ini, sehingga dalam hal pengelolaan seluruh kegiatan operasional usaha restoran yang seharusnya pihak kedua juga perlu dilibatkan dalam perumusan dan penentuan keputusan tertentu dalam kegiatan usaha restoran tersebut. Hal ini didasarkan bahwa perjanjian kerjasama dibentuk atas adanya kepentingan bagi para pihak. 

4.

Kontrak Bentuk Standar

Kelebihannya adalah sebagai berikut :

1.    Jika persyaratan kontrak dituangkan dalam dokumen tertulis, para pihak akan cukup jelas tentang apa mereka telah setuju dan ini mungkin meminimalkan kemungkinan perselisihan di tahap selanjutnya.

2.   Akan sangat memakan waktu untuk menegosiasikan persyaratan individu dengan setiap pelanggan, terutama jika layanan yang cukup standar ditawarkan kepada banyak orang. Misalnya, layanan kereta api akan segera terhenti jika setiap penumpang yang berniat harus menegosiasikan kontrak individu sebelum memulai perjalanan.

3.    Setelah organisasi mengadopsi persyaratan bisnis standar, pembentukan kontrak menjadi masalah yang relatif rutin yang dapat didelegasikan kepada staf junior.

4.       Para pebisnis terus mencari cara untuk meminimalkan potensi risiko mereka. Kontrak bentuk standar dapat digunakan untuk 'mendikte' persyaratan yang akan menguntungkan pelaku bisnis. Dia dapat memasukkan, misalnya, klausul pembatasan atau pengecualian yang berusaha membatasi atau membebaskannya sepenuhnya dari kewajiban yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.

Kekurangannya adalah sebagai berikut:

1.   Istilah standar bisnis sering kali diungkapkan dalam bahasa yang hampir tidak dapat dipahami oleh kebanyakan orang. Seorang konsumen mungkin mendapati dirinya terikat oleh sebuah kontrak meskipun dia tidak benar-benar memahami apa yang telah 'disepakati'. Dalam beberapa kasus, dokumen mungkin sangat menakjubkan sehingga tidak terbaca sama sekali.

2.    Konsep kebebasan kontrak, yang menjadi dasar hukum kontrak, tampaknya menyarankan bahwa jika persyaratan yang terkandung dalam kontrak bentuk standar tidak dapat diterima, pelanggan dapat dengan mudah berbelanja untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik. Hal ini mungkin saja terjadi dalam pasar yang kompetitif di mana para pihak memiliki kekuatan tawar yang sama, tetapi, dalam praktiknya, para pihak jarang melakukan kontrak sebagai pihak yang setara. Konsumen, khususnya, telah menemukan diri mereka dalam posisi tawar yang lemah, korban dari kontrak yang sangat sepihak. Dalam beberapa tahun terakhir, Parlemen telah turun tangan untuk memperbaiki keseimbangan dalam tindakan seperti Undang-Undang Ketentuan Kontrak yang Tidak Adil 1977. Kita akan kembali ke pokok bahasan ini di bab berikutnya.

Analisis saya : Di dalam pihak  Cv. X Kopi dengan Pihak M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha masing2 memiliki keuntungannya antara lain :
pembagian keuntungan yang tidak selalu dilaksanakan apabila dalam operasional usaha mengalami kerugian dan kegiatan promosi usaha yang masih menjadi tanggung jawab pihak pertama serta keseimbangan hak pembagian keuntungan yang diperoleh antara pihak pertama dan pihak kedua. Sedangkan M***** S******* sebagai pihak kedua dan pemilik tempat kegiatan usaha tentu berharap akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional usaha ini, hal ini dikarenakan bisnis makanan maupun minuman dalam bentuk restoran cukup menarik antusias pengunjung mal, baik itu untuk kegiatan kumpul anak muda, presentasi bisnis, quality time keluarga, dan kegiatan lainya, 

pihak pertama Berhak atas porsi pembagian hasil usaha sebesar 65% (enampuluh lima persen) dari total keuntungan bersih usaha setelah pengeluaran marketing, promosi, operasional dan pemotongan pajak restoran. sedangkan pihak kedua Berhak atas porsi pembagian hasil usaha sebesar 35% (tigapuluh lima persen) dari total keuntungan bersih usaha setelah pengeluaran marketing, promosi, operasional dan pemotongan pajak. Pembagian hasil dari usaha kerja sama ini dilakukan setiap bulan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf
 [Diakses 16 Maret 2021] 

Agus, Priyono & Rinitami Njatrijani (2017). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. X KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN. {Online} tersedia di : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16994/16289 {diakses pada rabu, 17 Maret 2021}

STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING : https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf  [Diakses pada 16 Maret 2021]

 

Nama : Anugrah Bintang Langkari

Kelas : 2EB09

NPM : 20219948


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar