Abstrak
Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atau memberikan informasi mengenai salah satu jenis kontrak bisnis yaitu kontrak Kerja dengan Kasus Perjanjian CV X Kopi dengan Pihak M***** Dalam kegiatan Usaha Restoran R**** S******** Coffee.
Teknik Analisis: Penelitian teknik analisis ini menggunakan teknik penelitian analisis isi (content analysis).
Sumber data : Untuk mendapatkan Informasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakanny dari web D*********
LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition
Metode : Metode untuk digunakan analisis ini adalah Metode Studi Pustaka, dimana metode ini adalah metode pengumpulan data data dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada seperti D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition
Hasil Analisis : Setelah
melakukan penelitian, Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara CV X Kopi dengan M**** merupakan jenis perjanjian tidak bernama. Bentuk kerjasama ini adalah pengelolaan dalam kegiatan usaha restoran di Mal Ambassador, J*****. Pola kerjasama kegiatan usaha ini dilaksanakan oleh suatu badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kegiatan operasional usaha, sedangkan pihak M**** sebagai pihak yang menyediakan tempat untuk kelangsungan usaha. Perjanjian kerjasama ini telah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
Kesilmpulan Analisis : Mengenai hubungan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbanganterkait dengan hak dan kewajiban. Secara hukum, Akibatnya perjanjian kerjasama ini dapatdibatalkan atas kesepakatan bersama atau dinyatakan batal demi hukum oleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.
BAB 1
I.Dasar Kontrak Bisnis
Dasar-dasar hukum kontrak sebagian besar masih diatur oleh hukum umum. Namun, selama 100 tahun terakhir, bagaimanapun, transaksi bisnis menjadi semakin tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan. Tujuan awal parlemen adalah menerjemahkan aturan-aturan hukum umum yang sudah tetap ke dalam format yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh para pengusaha. Seiring berjalannya waktu, motif pembuat undang-undang pun berubah. Kepentingan parlemen dalam hukum komersial selama abad terakhir telah didorong terutama oleh kebutuhan untuk mengatur dan mengontrol praktik bisnis yang tidak adil.
Penting bagi saya untuk dapat membedakan berbagai jenis transaksi bisnis karena prinsip hukum yang berbeda berlaku untuk masing-masing jenis transaksi. Hak dan kewajiban pihak-pihak akan ditentukan oleh dasar kontrak dan aturan hukum yang mengatur jenis kesepakatannya. Misalnya, kontrak untuk penjualan barang dicakup oleh Sale of Goods Act 1979, sebagaimana diubah dengan Sale and Supply of Goods Act 1994, Sale of Goods (Amandemen) Acts 1994 dan 1995 dan Sale and Supply of Goods to Peraturan Konsumen 2002 (SI 2002/3045), sedangkan kontrak untuk penjualan tanah diatur oleh Undang-Undang Properti tahun 1925, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Properti (Ketentuan Lain-lain) Undang-Undang 1989
I. KONTRAK KERJA
Suatu Perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Analisis saya : Perjanjian antara CV X kopi dengan Pihak M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha yang berlokasi di Mal Ambasador dituangkan dalam sebuah kontrak tertulis yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Hal ini harus ditaati dan dipatuhi oleh kedua pihak karena di dalam Pasal 1338 KUH Perdata diterangkan bahwa bila segala perjanjian yang dibuat secara sah
1 Kontrak Layanan.
Jenis Kontrak ini merupakan hubungan antara pembeli kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pembeli kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya.
Menurut analisis saya : Pihak dari CV. X kopi dengan M***** Melakuan Sebuah Perjanjian kontrak kerjasama Tersebut namun, ada suatu permasalahan kedua pihak tersebut dikarenakan bahwa pembagian keuntungan dirasakan belum berimbang, tidak adanya klausul tertentu dalam pertanggungjawaban kerugian kegiatan usaha, dan kewenangan operasional usaha yang hanya menjadi tanggung jawab pihak pertama. M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha yang telah menyediakan tempat tentu ingin memperoleh hasil keuntungan dari operasional kegiatan usaha restoran ini, sehingga dalam hal pengelolaan seluruh kegiatan operasional usaha restoran yang seharusnya pihak kedua juga perlu dilibatkan dalam perumusan dan penentuan keputusan tertentu dalam kegiatan usaha restoran tersebut. Hal ini didasarkan bahwa perjanjian kerjasama dibentuk atas adanya kepentingan bagi para pihak.
2 Kontrak Untuk Layanan.
Seorang wiraswasta terkait dibawah kontrak untuk layanan. Pekerja Mandiri adalah kontraktor independen setuju untuk melakukan pekerjaan atau memberikan layanan sesuai keinginannya dan menikmati kebebasan yang cukup dari orang mempekerjakannya.
Menurut Analisis saya : Cv X kopi dan pihak M***** tidak termasuk kedalam Kontrak layanan dan kontrak untuk layanan dikarenakan Kedua pihak tersebut para pihak telah bersepakat diantara mereka dan mengikatkan diri dengan perjanjian kerjasama yang ada.
Perbedaan antara karyawan dan kontraktor independen penting karena alasan berikut:
1.Seorang majikan bertanggung jawab hanya atas kesalahan karyawan, bukan atas mereka yang dilakukan oleh kontraktor independen.
Menurut Analisis saya : Cv X kopi memiliki bertanggung jawab antara lain :
a)Mengelola seluruh kegiatan operasional usaha R**** S******** Coffee berikut ijin legalitas usaha tersebut dari instansi yang berwenang. b)Menanggung semua biaya yang berkaitan dengan bahan baku dan modal usaha selain penyewaan tempat usaha. Bahan baku dan modal usaha yang dimaksud termasuk: persediaan barang, furniture, biaya renovasi, perlengkapan & peralatan yang diperlukan untuk kegiatan usaha tersebut. c)Menanggung semua biaya operasional usaha termasuk bahan baku, maintenance, utilities, promosi dan gaji pegawai. d) Menanggung biaya service charge, air, listrik dan sinking fund yang besarnya sesuai dengan pemakaian sejak ruang usaha diserah terimakan kepada pihak ke pertama. e) Menanggung biaya POS (Point of Sales) sebesar 50% (lima puluh persen).
Sedangkan Pihak dari M***** selaku pemilik restoran tersebut memiliki tanggung Jawabnya antara lain :
A.) Menyediakan tempat untuk kelangsungan usaha di tempat yang telah di sepakati bersama. b) Bertanggung jawab dan menanggung biaya di luar operasioal usaha atas segala sesuatu yang berkaitan dengan ijin kepemilikan tempat yang diperuntukan atas kerjasama ini. c) Menanggung biaya mesin kasir sebesar 50% lima puluh persen) dan pihak kedua dapat mengakses system tersebut.
2.Hanya karyawan yang berhak mengklaim manfaat dari berbagai hak kerja yang terutama terkandung dalam Undang-Undang Hak Ketenagakerjaan tahun 1996. Ini termasuk perlindungan sehubungan dengan pemecatan yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pembayaran dan cuti melahirkan, periode pemberitahuan minimum, dan sebagainya. Seorang wiraswasta tidak dapat mengklaim hak-hak ini. Undang-undang yang berkaitan dengan kontrak kerja akan dibahas lebih rinci di Bab 16
Menurut Analisis saya : Perjanjian kerjasama ini merupakan alat yang digunakan para pihak untuk mencapai tujuan bersama yakni memperoleh keuntungan dalam operasional kelangsungan kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak dalam perjanjian tentu memliki kepentingan dimana kepentingan tersebut tidak dapat dicapai sendiri-sendiri dan juga memerlukan perjanjian untuk memenuhi kepentingan kedua pihak tersebut.
Referensi Analisis :
Riches, S., and ALLEN, V. (2009). Keenan & Riches’ Business Law. Ninth Edition. 9th ed. United Kingdom: Pearson Longman. pp. 266-268 http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf [Diakses pada Selasa, 16 Maret 2021]
Agus, Priyono & Rinitami Njatrijani (2017). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. SAUDAGAR KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN. {Online} tersedia di : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16994/16289 {diakses pada rabu, 17 Maret 2021}
Nama : Anugrah Bintang Langkari
Kelas : 2EB09
NPM : 20219948
Tidak ada komentar:
Posting Komentar