Jumat, 09 Juli 2021

Persamaan dan Aturan Bentuk Organisasi Bisnis di Indonesia

 

ABSTRAK

Objek: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Non-Perusahaan pada buku  Ch-5 Non Corporate Oganisation – Sole Traders And Partnerships dan bentuk persamaan organisasi dalam E-book Ch-5 Non-Corporate Organisation – Sole Traders And Partnerships dengan yang ada di Ind.

Teknik Analisa: Teknik analisis yang saya digunakan dalam studi kasus ini adalah teknik mendalam terkait masalah penelitian tertentu. Teknik ini digunakan untuk mempersempit bidang penelitian yang sangat luas menjadi satu atau beberapa contoh yang akan diteliti. Teknik ini digunakan ketika informasi yang dikumpul tidak terlalu banyak dari suatu kejadian.

Sumber Data: Sumber data yang saya dapatkan yaitu dari E-book Ch-5 Non-Corporate Organisation – Sole Traders And Partnerships dan Website suara.com  .

Metode Penelitian: Metode penelitian yang saya gunakan yaitu metode penelitian studi kasus deskriptif. Studi kasus termasuk dalam penelitian analisis deskriptif, yaitu penelitian yang dilakukan terfokus pada suatu kasus tertentu untuk diamati dan dianalisis secara cermat sampai tuntas. Yaitu jenis bisnis organisasi pada pedagang sate yang sukses.

Hasil: Bentuk pedagang tunggal dan kemitraan yang didalam Remnant & Kids, 8th edition dengan kemitraan di Indonesia memiliki beberapa persamaan

Kesimpulan: sama sama memiliki beberapa persamaan di buku Remnan & Kids, 8th edition dengan kemitraan dan pegadang tunggal di Indonesia

 

 

      I.            Pedagang

a.      PEMBENTUKAN BISNIS

Umumnya. Formalitas utama yang dihadapi pedagang tunggal pada saat memulai bisnis adalah Companies Act 2006, yang menggantikan Business Names Act 1985, yang sepenuhnya diulang. Bahkan ini tidak berlaku jika dia berdagang atas namanya sendiri. Namun, jika nama bisnis yang dipilih, maka UU 2006 harus dipatuhi. Misalnya, nama bisnis terjadi di mana organisasi dijalankan dengan nama yang tidak terdiri dari hanya dari nama keluarga pedagang tunggal. Nama depan atau inisial diperbolehkan sebagai tambahan. Oleh karena itu, jika Charlie Brown menjalankan bisnis sebagai 'Brown', atau 'C Brown', atau 'Charlie Brown', nama organisasi tidak terpengaruh oleh UU tersebut. Nama-nama tersebut bukan nama bisnis. Singkatan yang diakuisi juga dapat digunakan, seperti 'Chas Brown', dan tetap nama itu bukan nama bisnis.

Seorang pedagang tunggal tidak boleh menjalankan usahanya dengan nama yang sedemikian rupa sehingga dikhawatirkan masyarakat akan merancukan kedua usaha tersebut. Kemiripan nama saja tidak cukup; biasanya kedua urusan tersebut juga harus menjalankan bisnis yang sama atau serupa. Jika ini benar-benar terjadi, pedagang tunggal akan dikenakan tindakan perdata atas tort of passing dan kekhawatiran yang ada dapat meminta pengadilan untuk perintah untuk menghentikan penggunaan namanya. Jika berhasil mendapatkan perintah dan organisasi baru masih menjalankan bisnis dengan nama yang membingungkan, pemiliknya dihina di pengadilan dan dapat didenda atau dipenjara sampai dia mematuhi dan mengubah nama bisnisnya

contoh : Geprek B Didirikan pada tahun 2017 dimana saat peluncurnya menyita perhatian banyak masyarakat di indonesia. untuk membuka lapangan pekerjaan melalui jaringan restoran, 80% karyawan yang diperjakan adalah penduduk disekitar toko dan total yang dimilikinya adalah 3500 karyawan. 


Untuk syarat terbentuknya bisnis ini adalah harus dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan

 

 

DEFINISI DAN SIFAT KEMITRAAN

Definisi Sebuah tidak resmi kemitraan didefinisikan sebagai 'Hubungan yang hidup antara orang-orang yang menjalankan bisnis bersama dengan pandangan keuntungan. Harus diingat bahwa jika para pihak telah sepakat untuk menjadi mitra, maka mereka akan menjadi mitra. Semua definisi mengatakan bahwa setiap orang yang menjalankan bisnis yang sama dengan tujuan keuntungan adalah mitra, bahkan jika mereka tidak secara tegas menyetujuinya. Inilah yang kami maksud dengan 'kemitraan informal'. Definisi dan apa yang mengikutinya harus dipahami dalam pengertian itu – ini adalah definisi dari fakta-fakta yang diperlukan untuk membuat suatu kemitraan informal.

Penjelasan dan konsekuensi dari definisi

1.     1. Hubungan yang ada adalah hubungan kontrak

2.     2. Kemitraan adalah 'antara orang-orang

3.     3. Mitra harus menjalankan usaha bisnis bersama

4.     4. Mitra harus bertindak bersama

5.     5. Harus ada pandangan tentang keuntungan

6.     6. Pembagian hasil/Laba kotor

7.     7. Kepemilikan bersama

8.      Formalitas

 Contoh : kemitraan antara ojol dengan onshop telah sepakat bekerja sama dalam  mempermudah masyarakat untuk mengakses kebutuhan sehari-hari, tak terkecuali makanan dan minuman. Hal ini akan sangat menguntungkan mitra pengemudi maupun merchant karena meningkatnya jumlah pasar karena orderannya kan juga semakin banyak

 Untuk syarat terbentuknya kemitraan adalah adanya tujuan kerjasama yang jelas yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak dan harus ada keuntungan bagi kedua belah pihak.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Scared Love University Library (2006) The Methodology-Scared Love University Library [Online] Available from: https://library.sacredlove.edu/c.php?g=29803&p=185902#s-lg-box-wrapper-626723 [Diakses 7 Juli 2021]

Boris, S and Dim (2007) Non Corporate Organisation- Sole Traders and Partnerships [Online] Available from : https://Business%20Org%20Boris%20Dim,%20Business%20Org%20%20Business%20Law,%208th%20Edition%20%20-Prentice%20Hall%20(UK)%20(2007).pdf [Diakses 7 Juli 2021]

Vania Rossa | Dian Kusumo Hapsari (2021) Tope Merger dengan Ojol , Ini Manfaat yang Diperoleh UMKM [Online] Available from: https://www.suara.com/pressrelease/2021/05/25/061951/tokopedia-merger-dengan-gojek-ini-manfaat-yang-diperoleh-umkm

https://carainvestasibisnis.com/sejarah-berdirinya-geprek-bensu-dan-perjalanan-bisnisnya/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar