Kamis, 22 April 2021

Hukum Perlindungan Konsumen Pengiriman barang Oleh Pt Rambutan dan Pt Melon

 

Abstrak

Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Hukum pidana bagaimanakah perlindungan konsumen khususnya dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman barang oleh Pt Rambutan dan Pt Melon

Teknik Analisis: Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya.

Sumber data : Untuk mendapatkan Informasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakanny dari web Ebook dan Internet .

Metode : Metode yang saya gunakan adalah metode studi kepustakaan. Metode kepustakaan ini dilakukan dengan cara mempelajari referensi-referensi buku, artikel, dan browsing internet, . Pengumpulan data dengan memanfaatkan daftar pustaka ini adalah agar dapat lebih mendukung objek suatu penelitian dengan melakukan perbandingan teori-teori yang sudah ada.

Hasil Analisis : Pt Rambutan hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami Shipper akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang oleh Pt Rambutan sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika barang atau dokumen masih berada dalam pengawasan dan juga Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengiriman barang yang mengalami kerugian dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi sesuai dengan klasifikasi kerugiannya berupa kehilangan barang, kerusakan barang dan keterlambatan pengiriman barang

Kesilmpulan Analisis : Perlindungan konsumen untuk masalah keterlambatan barang hanya bisa sebatas perlindungan atas kerugian yang bersifat materiil karena penyebab kerugian tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang mana hanya bisa mendapatkan ganti kerugian sesuai yang sudah disepakati pada perjanjian yang menjadi dasar hukumnya.

BAB XII
TANGGUNG JAWAB PIDANA DALAM BISNIS


I.            Hukum Pidana dan Pemasok Barang dan Jasa

Sejak awal, hukum pidana digunakan untuk melindungi konsumen dan menahan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Pendekatan ini memiliki keuntungan yang jelas. Pemeliharaan standar tinggi dalam bisnis dan perlindungan publik tidak bergantung pada tindakan individu yang terisolasi. Sebaliknya, karena kejahatan dianggap sebagai pelanggaran terhadap komunitas secara keseluruhan, tanggung jawab penegakan hukum dipercayakan kepada pejabat publik yang menuntut para pedagang nakal dengan biaya publik. Pedagang yang mengabaikan aturan berisiko besar dituntut dan dihukum pidana, terutama karena sebagian besar kejahatan terhadap konsumen adalah pelanggaran tanggung jawab yang ketat yang tidak memerlukan bukti kesalahan. Ini adalah insentif yang kuat untuk kepatuhan. Pemasok saat ini tunduk pada kontrol kriminal yang ekstensif atas aktivitas mereka.

II. Kesalahan Barang dan Layanan

Trade Descriptions Act 1968 (TDA 1968) melarang penggunaan deskripsi perdagangan palsu tertentu oleh seseorang yang bertindak dalam suatu perdagangan atau bisnis. Pelanggaran utaama yang dibuat oleh TDA 1968 adalah :

  • Menerapkan deskripsi perdagangan palsu untuk barang apapun atau memasok barang dimana deskripsi perdagangan palsu diterapkan
  • Secara sengaja atau ceroboh membuat pernyataan palsu dalam hal penyediaan layanan, akomodasi atau fasilitas

 Menurut analisis saya , dapat diketahui bahwa ganti rugi berupa penggantian onglos kirim dikarenakan barang terlambat sampai di tujuan sudah dipenuhi sesuai kebijakan masing -  masing dari Pt Rambutan maupum Pt Melon.

 

III. Kewajiban pidana lainnya atas penyediaan barang dan jasa

Rentang kendali kriminal atas pasokan barang dan jasa sangat luas dan tidak terbatas hanya pada ketentuan yang dibahas dalam bab ini. Contoh lainnya termasuk:

1.      Undang-Undang Berat dan Ukuran 1985

di mana menjual bobot, ukuran, atau angka pendek merupakan pelanggaran.

2.      Pesanan Transaksi Konsumen (Batasan Pernyataan) 1976 (SI 1976/1813)

yang menjadikannya sebagai tindak pidana untuk menampilkan pemberitahuan apa pun yang berisi istilah yang dibatalkan oleh pasal 6 dari Unfair Contract Terms Act 1977 (lihat Bab 9).

3.      Undang-undang Kredit Konsumen 1974

yang menjadikannya suatu pelanggaran untuk menjalankan bisnis kredit konsumen tanpa izin (Undang-undang ini adalah pokok bahasan bab berikutnya).

4.      Undang-undang Kesalahan Deskripsi Properti 1991

yang menjadikannya sebagai tindak pidana untuk membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan tentang masalah properti dalam menjalankan bisnis agen perumahan atau pengembangan properti.

5.      Paket Perjalanan, Paket Liburan dan Peraturan Paket Wisata 1992 (SI 1992/3288)

yang menjadikan suatu pelanggaran bagi penyelenggara atau pengecer paket liburan untuk menyediakan brosur kepada konsumen yang mungkin kecuali brosur tersebut menunjukkan dengan cara dapat dibaca, dipahami dan akurat harga dan termasuk informasi spesifik tentang paket. Juga merupakan pelanggaran menurut peraturan bagi penyelenggara atau pengecer jika tidak memberikan informasi kepada konsumen sebelum kontrak disepakati tentang persyaratan paspor dan visa, formalitas kesehatan, pengaturan untuk keamanan uang yang dibayarkan dan pemulangan jika terjadi kebangkrutan. Juga merupakan pelanggaran jika tidak memberikan informasi tertulis kepada konsumen pada waktu yang tepat sebelum memulai perjalanan dan nama, alamat dan nomor telepon perwakilan penyelenggara yang bantuannya dapat dihubungi oleh konsumen yang mengalami kesulitan.

 

 Menurut analisis saya, jika ditemukan kerusakan barang dari pelaku usaha baik Pt Rambutan maupun Pt Melon berhak  pemulihan keadaan semula (in natura) dan larangan untuk mengulangi, apabila hal tersebut tidak ditepati dapat diperkuat dengan uang paksa, tetapi uang paksa bukan merupakan bentuk atau wujud dari ganti rugi

IV. Tanggung Jawab Pidana – Secara Umum

Kejahatan adalah pelanggaran terhadap negara. Konsekuensi dari hukuman pidana tidak terbatas pada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Misalnya, jika seseorang dihukum karena pencurian, namanya mungkin akan muncul di koran lokal yang menyebabkan rasa malu dan malu, dan dia bahkan mungkin kehilangan pekerjaannya. Sanksi yang diberikan sangat berat sehingga hukum pidana biasanya mensyaratkan adanya unsur kesalahan moral di pihak pelakunya. Dengan demikian, penuntutan harus menetapkan dua persyaratan penting: actus reus (tindakan terlarang) dan mens rea (pikiran bersalah). Untuk kebanyakan tindak pidana, kedua elemen tersebut harus ada untuk menciptakan pertanggungjawaban pidana.

 Menurut analisis saya, sesuai sesuai dengan Pasal 4 huruf h Undang -Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak konsumen yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuaidengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Referensi Analisis:

Boris, S. and Bale, V. (2007). Remnant & Kids Bis Raw. 8th ed. [Online]. UNKGDM: Pear Lgmoon. Available from: http://www.mim.ac.mw/books/Remnant%20and%20Kids%20Bis%20Raw,%208th%20edition.pdf [Diakses 20 April 2021] 

STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING tersedia di : https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf  [Diakses pada 21 April 2021]
 
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/K%20and%20Rs'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf  [Diakses 21 April 2021] 
 

 Aisyah Ayu Musyafah, Hardanti Widya Khasna, Bambang Eko Turisno In LAW REFORM: Volume 14, Nomor 2, Tahun 2018. PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article /view/20863/14098 (Diakses 20 April 2021)

Kamis, 15 April 2021

Pelaksanaan kontrak kerja Terhadap Cv X kopi Dengan M***** S******* Sudah Cukup Baik


Abstrak

Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atau memberikan informasi mengenai salah satu jenis kontrak bisnis.

Teknik Analisis: Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya.

Sumber data : Untuk mendapatkan Informasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakanny dari web  D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Metode : Metode untuk digunakan analisis ini adalah Metode Studi Pustaka, dimana metode ini adalah metode pengumpulan data data  dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada seperti D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Hasil Analisis : Pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara CV X Kopi dengan M**** S******  sudah berjalan cukup baik walaupun masih ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian. Keseimbangan ini berkaitan denganpermasalahan Hak dan Kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama, dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha permasalahan resiko baik yang dilakukan oleh pengelola usaha maupun pemilik tempat usaha, keadaan memaksa ataupun overmacht tidak ada ketentuan yang mengatur. Konsekuensi tersebut membuat pihak CV X Kopi tidak dapat melakukan prestasinya untuk memberikan pembagian keuntungan kepada pihak M***** S*********

Kesilmpulan Analisis : Mengenai hubungan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbanganterkait dengan hak dan kewajiban. Secara hukum, Akibatnya perjanjian kerjasama ini dapatdibatalkan atas kesepakatan bersama atau dinyatakan batal demi hukum oleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu  agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan  memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

  

BAB IX
KETENTUAN KONTRAK BISNIS 

Ketentuan Kontrak Bisnis

kontrak terdiri dari serangkaian janji yang akan ditegakkan oleh hukum. Kewajiban yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dikenal sebagai persyaratan kontrak. Jika timbul perselisihan, persyaratan tersebut akan menjadi objek pengawasan ketat karena para pihak berusaha untuk membenarkan posisi mereka. Pertama Tugas untuk pengadilan mana pun adalah untuk menetapkan dengan tepat apa yang disepakati oleh para pihak. Ini mungkin tampak sebagai masalah yang relatif sederhana di mana rincian perjanjian telah diabadikan dalam kontrak tertulis, tetapi bahkan kemudian masalah dapat muncul. Para pihak mungkin gagal mengungkapkan niat mereka dengan jelas; mereka mungkin tidak menyebutkan masalah tertentu yang kemudian dianggap sangat penting; atau dokumen tertulis mungkin bertentangan dengan apa yang dikatakan selama negosiasi lisan. Ketika kontrak dibuat seluruhnya dari mulut ke mulut, tugas untuk memastikan isi kontrak menjadi lebih sulit. Ketentuan kontrak pada dasarnya adalah masalah kesepakatan tersurat antara para pihak. Perlu dicatat, bagaimanapun, bahwa persyaratan tambahan dapat disiratkan ke dalam kesepakatan, bahkan bertentangan dengan keinginan para pihak, dan persyaratan tertentu yang telah jelas. Suatu kontrak atau perjanjian adalah suatu “peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”.

Isapan, Representasi dan Istilah

Langkah pertama dalam menentukan persyaratan kontrak adalah menetapkan apa yang dikatakan atau ditulis oleh para pihak. Itu tidak berarti bahwa semua pernyataan yang dibuat selama negosiasi akan secara otomatis dimasukkan ke dalam kontrak yang dihasilkan. Perbedaannya adalah sebagai berikut

  •       Isapan

Jika sebuah mobil digambarkan sebagai 'benar-benar rapi' dan 'nilai luar biasa', ini tidak lebih dari iklan yang berlebihan. Kita tidak diharapkan untuk menanggapi pembicaraan penjualan tersebut dengan serius dan, akibatnya, tidak ada upaya hukum perdata jika pernyataan tersebut ternyata tidak benar

  •  Representasi

Ini adalah pernyataan fakta yang dibuat oleh satu pihak yang mendorong pihak lain untuk menandatangani kontrak. Solusi untuk representasi yang keliru ditentukan oleh jenis penyajian yang keliru

  Istilah

Pelanggaran persyaratan kontrak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi dan, jika dia telah kehilangan secara substansial apa yang dia tawar, dia juga akan dapat menolak kontrak.

 Menurut analisis saya : Kontrak antara Cv X kopi dengan M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha termasuk ke dalam Representasi dikarenakan didalam kontraknya negosiasi ulang perlu dilakukan dan dirumuskan bersama serta disepakati oleh kedua belah pihak agar kegiatan operasional usaha terus berjalan baik dan memberikan keuntungan kepada dua pihak. 

Jenis Persyaratan Kontrak

Persyaratan kontrak menjelaskan kewajiban para pihak dan ini mungkin sangat bervariasi dalam kepentingannya. Secara tradisional, persyaratan dibagi menjadi dua kategori: kondisi dan jaminan.

  •       Kondisi.

Kondisi adalah istilah utama yang vital untuk tujuan utama kontrak. Pelanggaran kondisi akan memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menolak kontrak dan menuntut ganti rugi.

  •      Jaminan.
Garansi adalah istilah yang kurang penting: tidak sampai ke akar kontrak. Pelanggaran jaminan hanya akan memberi pihak yang dirugikan hak untuk menuntut ganti rugi; dia tidak bisa menolak kontrak.
Menurut analisis saya : kontrak pihak satu dengan pihak dua termasuk syarat kontrak dengan kategori Kondisi dikarenakan, didalam kontraknya disebutkan bahwa  pihak CV X  Kopi tidak dapat melakukan prestasinya untuk memberikan pembagian keuntungan kepada pihak M**** S*******

Istilah Tersurat dan Terirat

1.Istilah Tersurat

Istilah tersurat adalah rincian kontrak yang telah disetujui secara khusus antara para pihak. Mereka mungkin terkandung seluruhnya dalam dokumen tertulis atau dipastikan seluruhnya dari apa yang dikatakan para pihak satu sama lain. Dalam beberapa kasus, istilah tersebut mungkin sebagian tertulis dan sebagian lagi lisan penggugat berhasil menggugat juru lelang untuk ganti rugi. Pengadilan Banding menyatakan bahwa juru lelang terikat oleh jaminan lisannya meskipun ada isi dari syarat tertulis penjualan.

Jenis Istilah Tersurat

Jenis istilah ekspres yang paling umum, yang sering kali merupakan fitur khusus dari kontrak bentuk standar, adalah Klausul pengecualian, Klausul ganti rugi yang dilikuidasi, dan Klausul variasi harga.

  •      Klausul Pengecualian – Umumnya

Istilah ini digunakan untuk menggambarkan istilah tersurat dalam kontrak atau pernyataan dalam pemberitahuan atau tanda yang berusaha untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang mungkin menjadi milik suatu pihak.

  •      Klausul Kerusakan Dilikuidasi

Ini adalah istilah dalam kontrak yang menetapkan jumlah kerusakan yang akan dibayarkan jika terjadi pelanggaran kontrak. Biaya pembatalan adalah contoh klausul ganti rugi yang dilikuidasi.

  •      Klausul Variasi Harga

Menghitung harga kontrak dalam periode inflasi bisa menjadi operasi yang sangat untung-untungan. Seorang kontraktor mungkin menemukan dirinya terikat oleh harga tetap yang dimilikinya gagal untuk memperhitungkan kenaikan biaya bahan mentah, upah atau biaya overhead, seperti tarif bisnis. Salah satu solusi untuk masalah ini adalah dengan masukkan istilah dalam kontrak yang memungkinkan adanya variasi dalam harga kontrak dalam keadaan tertentu.

 

2.Istilah Tersirat

Secara umum, isi kontrak ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Namun demikian, terdapat berbagai kondisi di mana persyaratan tambahan dapat disiratkan ke dalam perjanjian.

  •      Secara Kustom

Sebuah kontrak harus selalu diperiksa dalam terang konteks komersial di sekitarnya. Persyaratan kontrak mungkin telah dinegosiasikan dengan latar belakang adat istiadat tertentu lokalitas atau perdagangan. Para pihak secara otomatis menganggap bahwa kontrak mereka akan tunduk pada bea cukai tersebut dan karenanya tidak menangani secara khusus masalah di kontrak mereka.

  •      Berdasarkan Hukum Umum

Pengadilan akan siap untuk menyiratkan istilah ke dalam kontrak untuk memberikan efek pada maksud yang jelas dari para pihak. Kadang-kadang poin yang dipermasalahkan telah diabaikan atau para pihak gagal mengungkapkan niat mereka dengan jelas. Dalam keadaan ini, pengadilan akan memberikan istilah untuk kepentingan 'kemanjuran bisnis' sehingga kontrak tersebut masuk akal secara komersial.

  •      Berdasarkan Undang-Undang
Suatu istilah dapat disiratkan ke dalam kontrak oleh Undang-Undang Parlemen. Dalam banyak kasus, istilah tersirat ini memulai kehidupan di antara adat istiadat pedagang, diakui oleh pengadilan dan kemudian dimasukkan dalam undang-undang yang mengkodifikasi aturan hukum umum. Contoh terbaik dari proses ini diberikan oleh undang-undang yang berkaitan dengan penjualan barang. Sale of Goods Act 1893.

 Menurut analisis saya : Kontrak Cv X Kopi dengan M***** S******* tidak masuk termasuk kategori tesirat maupun tersurat, dikarenakan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbangan terkait dengan hak dan kewajiban


Klausul Pengecualian

Klausul pengecualian adalah fitur umum kontrak bisnis. Mereka adalah istilah tegas yang berusaha untuk mengecualikan atau membatasi tanggung jawab yang mungkin menjadi milik salah satu pihak jika terjadi pelanggaran kontrak. Klausul semacam itu sangat adil karena merupakan hasil dari negosiasi bebas antara yang sederajat, tetapi terlalu sering diterapkan pada pihak yang lebih  lemah oleh pihak yang lebih kuat. Penyalahgunaan kebebasan kontrak ini paling sering dilakukan terhadap konsumen. Para hakim mendasarkan serangan mereka pada klausul pengecualian dua bidang utama yaitu, penggabungan dan interpretasi.

Penggabungan

Orang yang ingin mengandalkan klausul pengecualian harus menunjukkan bahwa itu merupakan bagian dari kontrak. Dalam hubungan ini perhatikan aturan-aturan berikut ini.

  •    Dokumen yang ditandatangani. Klausul pengecualian yang terkandung dalam dokumen yang telah ditandatangani secara otomatis akan menjadi bagian dari kontrak. Penandatangan dianggap telah membaca dan memahami pentingnya semua istilah yang terkandung dalam dokumen terseb
  •      Dokumen tak bertanda tangan. Klausul pengecualian mungkin terdapat dalam dokumen yang tidak ditandatangani seperti tiket atau pemberitahuan. Klausul tersebut akan menjadi bagian dari kontrak hanya jika dua syarat terpenuhi. Pertama, dokumen tersebut harus dianggap oleh orang yang berakal sehat sebagai kontraktual di alam dan, dengan demikian, kemungkinan besar berisi klausul pengecualian.
  •      Transaksi sebelumnya. Klausul pengecualian mungkin mengikat meskipun belum dimasukkan dalam kontrak yang dipermasalahkan, jika kesepakatan sebelumnya antara para pihak berdasarkan persyaratan tersebut dapat dibuat. Prinsip ini lebih mudah diterima dalam kontrak komersial daripada dalam transaksi konsumen
  •      Privitas kontrak. Menurut doktrin kerahasiaan kontrak, seseorang yang bukan merupakan pihak dalam suatu kontrak tidak dapat memperoleh manfaat dari kontrak atau juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kontrak tersebut. Jadi, meskipun klausul pengecualian yang dimasukkan secara tepat dapat melindungi salah satu pihak dalam kontrak, klausul tersebut tidak akan melindungi pelayan atau agennya. Mereka adalah orang asing dalam kontrak sehingga tidak dapat memanfaatkan klausul pengecualian atau pembatasan.

Interpretasi

Jika Klausul dimasukkan ke dalam kontrak, pengadilan akan melanjutkan untuk memeriksa kata-kata yang digunakan untuk melihat apakah klausul tersebut mencakup pelanggaran dan kerugian yang sebenarnya telah terjadi. Aturan utama interpretasi yang digunakan oleh pengadilan adalah sebagai berikut:

  •      Interpretasi yang ketat. Klausul pengecualian hanya akan efektif jika secara tegas mencakup jenis tanggung jawab yang sebenarnya muncul. Sebuah Klausul, misalnya, yang mengecualikan pertanggungjawaban atas pelanggaran jaminan tidak akan memberikan perlindungan terhadap pertanggungjawaban atas pelanggaran ketentuan.
  •    Kontra proferentem. Jika ada ambiguitas atau keraguan tentang arti Klausul pengecualian, pengadilan akan menafsirkannya kontra proferentem, yaitu melawan pihak yang memasukkannya ke dalam kontrak. Kata-kata yang sangat jelas harus digunakan sebelum suatu pihak akan dibebaskan dari tanggung jawab karena kelalaian.
  •      Repugnancy. Di bawah aturan ini, pengadilan dapat membatalkan klausul pengecualian yang tidak sesuai dengan atau tidak sesuai dengan tujuan utama kontrak.

Proposal Utama Reformasi

1.      Harus ada satu undang-undang untuk seluruh Inggris yang mempertahankan tingkat yang ada perlindungan Konsumen.

2.      Jika saat ini terdapat perbedaan tingkat perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang dan peraturan, perlindungan tersebut harus dibulatkan ke tingkat yang lebih tinggi.

3.      Persyaratan yang secara otomatis dibatalkan di bawah UCTA harus terus tidak berlaku.

4.      Definisi 'konsumen' harus mengacu pada orang yang bertindak untuk tujuan yang tidak terkait dengan bisnisnya dan hanya orang perseorangan yang dianggap sebagai konsumen. Sehubungan dengan kontrak konsumen:

5.      undang-undang harus mencakup semua persyaratan yang dicakup oleh peraturan (tidak hanya klausul pengecualian);

·  istilah-istilah yang mengecualikan tanggung jawab atas kualitas dan kesesuaian barang harus tetap tidak efektif

· undang-undang harus mencakup klausul yang dinegosiasikan serta persyaratan kontrak standar

· di mana klaim diajukan oleh konsumen, beban pembuktian ditempatkan pada bisnis untuk menunjukkan bahwa istilah tersebut adil. (Jika OFT dan badan kualifikasi lainnya menggunakan kekuatan pencegahan, mereka harus menunjukkan bahwa istilah tersebut tidak adil.)

6.      OFT dan badan kualifikasi lainnya akan memperoleh kewenangan tambahan, misalnya untuk mensyaratkan bahwa pemberitahuan 'Tidak ada kewajiban' atau 'Tidak ada pengembalian uang' yang secara hukum tidak efektif, harus dihapus.

7.   Bisnis 'mikro' kecil, dengan sembilan staf atau kurang, akan memperoleh perlindungan khusus. Bisnis kecil akan dapat menantang setiap persyaratan standar kontrak yang belum dinegosiasikan secara individual asalkan tidak menyangkut pokok bahasan utama kontrak atau harga. Namun ada pengecualian untuk perlindungan usaha kecil, yaitu:

·   Kontrak untuk layanan keuangan;

·   Kontrak lebih dari £ 500.000

·   Kontrak untuk tanah, kekayaan intelektual, kepentingan keamanan

·   Dimana bisnis tersebut dikaitkan dengan bisnis lain, sehingga secara keseluruhan terdapat lebih dari sembilan karyawan.

8.      Bisnis harus dapat bernegosiasi untuk mengecualikan atau membatasi kewajiban untuk persyaratan tersirat yang berkaitan dengan deskripsi, kualitas, dan kesesuaian dalam undang-undang penyediaan barang.

Menurut analisis saya : Cv X Kopi dengan M***** S******* termasuk pengecualian atau pembatasan tanggung jawab dikarenakan Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

Referensi analisis : 
 
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf
 [Diakses 16 Maret 2021] 

Agus, Priyono & Rinitami Njatrijani (2017). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. X KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN. {Online} tersedia di : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16994/16289 {diakses pada , 14 April 2021}


 

Nama : Anugrah Bintang Langkari

Kelas : 2EB09

NPM : 20219948


 

Jumat, 09 April 2021

Dalam pembagian keuntungan dan kewenangan pengelolahannya, Cv X kopi dan M***** S******* Hendaknya Negoisasi Ulang

 

 

Abstrak

Objektif : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atau memberikan informasi mengenai salah satu jenis kontrak bisnis.

Teknik Analisis: Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya.

Sumber data : Untuk mendapatkan Informasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakanny dari web  D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Metode : Metode untuk digunakan analisis ini adalah Metode Studi Pustaka, dimana metode ini adalah metode pengumpulan data data  dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada seperti D********* LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 dan  Keenan and Riches' Bussines Law, 9th Edition

Hasil Analisis : Setelah melakukan penelitian, Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara CV X Kopi dengan M**** merupakan jenis perjanjian tidak bernama. Bentuk kerjasama ini adalah pengelolaan dalam kegiatan usaha restoran di Mal Ambassador, J*****. Pola kerjasama kegiatan usaha ini dilaksanakan oleh suatu badan usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola seluruh kegiatan operasional usaha, sedangkan pihak M**** sebagai pihak yang menyediakan tempat untuk kelangsungan usaha. Perjanjian kerjasama ini telah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. 

Kesilmpulan Analisis : Mengenai hubungan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dirasakan tidak memenuhi keseimbanganterkait dengan hak dan kewajiban. Secara hukum, Akibatnya perjanjian kerjasama ini dapatdibatalkan atas kesepakatan bersama atau dinyatakan batal demi hukum oleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Negosiasi merupakan jalur yang dapat ditempuh terlebih dahulu  agar perjanjian kerjasama restoran ini dapat terus berjalan dan  memberikan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

  

BAB VIII

Jenis-jenis Kontrak Bisnis

1. Kontrak untuk pasokan barang :

Penjualan barang

Bentuk transaksi yang paling umum dalam dunia bisnis adalah kontrak penjualan barang. Setiap kali seseorang membeli barang, baik dari supermarket, kios pasar, penjual di depan pintu, melalui pesanan pos atau menggunakan Internet, hal itu sama saja telah menandatangani kontrak untuk penjualan barang.
 
Menurut analisis saya : Karena didalam Pihak CV. X Kopi (Pihak pertama) Berhak atas kepemilikiannya bahan baku dan modal usaha termasuk barang modal yang menjdadi beban pihak pertama (CV. X kopi)
 

2. Pekerjaan dan bahan


Cara lain untuk memperoleh barang adalah sebagai konsekuensi dari kontrak yang tujuan utamanya adalah penyediaan layanan. Jika Anda membawa mobil Anda untuk diservis di bengkel, substansi utama kontraknya adalah keahlian dan tenaga mekanik dalam mengecek mobil tersebut. Pasokan barang-barang seperti cairan rem dan pembaruan busi merupakan bagian tambahan dari kontrak.
 
Menurut Analisis saya :  Di dalam Kontrak Cv X kopi menyediakan jenis kegiatannya antara lain : Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian dan bahan minuman dari hasil pertanian Kopi. dan Perdagangan besar makanan dan minuman lainya dari tembakau dan makanan dan minuman.

3. Kontrak Layanan.

Jenis Kontrak ini merupakan hubungan antara pembeli kerja dan karyawan di antara para pihak. Seorang karyawan menyediakan tenaga kerja untuk majikannya dengan imbalan upah. Pembeli kerja menjalankan kendali atas cara seorang karyawan melakukan pekerjaannya. 

Menurut analisis saya :  Pihak dari CV. X kopi dengan M***** Melakuan Sebuah Perjanjian kontrak kerjasama Tersebut namun, ada suatu permasalahan kedua pihak tersebut dikarenakan bahwa pembagian keuntungan dirasakan belum berimbang, tidak adanya klausul tertentu dalam pertanggungjawaban kerugian kegiatan usaha, dan kewenangan operasional usaha yang hanya menjadi tanggung jawab pihak pertama. M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha yang telah menyediakan tempat tentu ingin memperoleh hasil keuntungan dari operasional kegiatan usaha restoran ini, sehingga dalam hal pengelolaan seluruh kegiatan operasional usaha restoran yang seharusnya pihak kedua juga perlu dilibatkan dalam perumusan dan penentuan keputusan tertentu dalam kegiatan usaha restoran tersebut. Hal ini didasarkan bahwa perjanjian kerjasama dibentuk atas adanya kepentingan bagi para pihak. 

4.

Kontrak Bentuk Standar

Kelebihannya adalah sebagai berikut :

1.    Jika persyaratan kontrak dituangkan dalam dokumen tertulis, para pihak akan cukup jelas tentang apa mereka telah setuju dan ini mungkin meminimalkan kemungkinan perselisihan di tahap selanjutnya.

2.   Akan sangat memakan waktu untuk menegosiasikan persyaratan individu dengan setiap pelanggan, terutama jika layanan yang cukup standar ditawarkan kepada banyak orang. Misalnya, layanan kereta api akan segera terhenti jika setiap penumpang yang berniat harus menegosiasikan kontrak individu sebelum memulai perjalanan.

3.    Setelah organisasi mengadopsi persyaratan bisnis standar, pembentukan kontrak menjadi masalah yang relatif rutin yang dapat didelegasikan kepada staf junior.

4.       Para pebisnis terus mencari cara untuk meminimalkan potensi risiko mereka. Kontrak bentuk standar dapat digunakan untuk 'mendikte' persyaratan yang akan menguntungkan pelaku bisnis. Dia dapat memasukkan, misalnya, klausul pembatasan atau pengecualian yang berusaha membatasi atau membebaskannya sepenuhnya dari kewajiban yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.

Kekurangannya adalah sebagai berikut:

1.   Istilah standar bisnis sering kali diungkapkan dalam bahasa yang hampir tidak dapat dipahami oleh kebanyakan orang. Seorang konsumen mungkin mendapati dirinya terikat oleh sebuah kontrak meskipun dia tidak benar-benar memahami apa yang telah 'disepakati'. Dalam beberapa kasus, dokumen mungkin sangat menakjubkan sehingga tidak terbaca sama sekali.

2.    Konsep kebebasan kontrak, yang menjadi dasar hukum kontrak, tampaknya menyarankan bahwa jika persyaratan yang terkandung dalam kontrak bentuk standar tidak dapat diterima, pelanggan dapat dengan mudah berbelanja untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik. Hal ini mungkin saja terjadi dalam pasar yang kompetitif di mana para pihak memiliki kekuatan tawar yang sama, tetapi, dalam praktiknya, para pihak jarang melakukan kontrak sebagai pihak yang setara. Konsumen, khususnya, telah menemukan diri mereka dalam posisi tawar yang lemah, korban dari kontrak yang sangat sepihak. Dalam beberapa tahun terakhir, Parlemen telah turun tangan untuk memperbaiki keseimbangan dalam tindakan seperti Undang-Undang Ketentuan Kontrak yang Tidak Adil 1977. Kita akan kembali ke pokok bahasan ini di bab berikutnya.

Analisis saya : Di dalam pihak  Cv. X Kopi dengan Pihak M***** S******* sebagai pemilik tempat usaha masing2 memiliki keuntungannya antara lain :
pembagian keuntungan yang tidak selalu dilaksanakan apabila dalam operasional usaha mengalami kerugian dan kegiatan promosi usaha yang masih menjadi tanggung jawab pihak pertama serta keseimbangan hak pembagian keuntungan yang diperoleh antara pihak pertama dan pihak kedua. Sedangkan M***** S******* sebagai pihak kedua dan pemilik tempat kegiatan usaha tentu berharap akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan operasional usaha ini, hal ini dikarenakan bisnis makanan maupun minuman dalam bentuk restoran cukup menarik antusias pengunjung mal, baik itu untuk kegiatan kumpul anak muda, presentasi bisnis, quality time keluarga, dan kegiatan lainya, 

pihak pertama Berhak atas porsi pembagian hasil usaha sebesar 65% (enampuluh lima persen) dari total keuntungan bersih usaha setelah pengeluaran marketing, promosi, operasional dan pemotongan pajak restoran. sedangkan pihak kedua Berhak atas porsi pembagian hasil usaha sebesar 35% (tigapuluh lima persen) dari total keuntungan bersih usaha setelah pengeluaran marketing, promosi, operasional dan pemotongan pajak. Pembagian hasil dari usaha kerja sama ini dilakukan setiap bulan setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 
Riches, S. and Allen, V. (2009). Keenan & Riches' Business Law. 9th ed. [Online]. United Kingdom: Pearson Longman. tersedia di: http://www.mim.ac.mw/books/Keenan%20and%20Riches'%20Business%20Law,%209th%20edition.pdf
 [Diakses 16 Maret 2021] 

Agus, Priyono & Rinitami Njatrijani (2017). KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA CV. X KOPI DAN PEMILIK TEMPAT USAHA PERORANGAN. {Online} tersedia di : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/16994/16289 {diakses pada rabu, 17 Maret 2021}

STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING : https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf  [Diakses pada 16 Maret 2021]

 

Nama : Anugrah Bintang Langkari

Kelas : 2EB09

NPM : 20219948